Musibah gempa yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali dinilai masih belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
Gempa bumi di Nusa Tenggara Barat belum masuk kategori bencana nasional. Meski demikian Presiden sudah mengeluarkan Inpres untuk penanganan langsung bencana alam
Status gempa dan tsunami yang menghantam Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah dinilai layak untuk tetapkan sebagai bencana nasional.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Shohibul Iman mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah dalam kondisi bencana nasional. Hal tersebut disebabkan kondisi yang parah dan mengancam kemanusiaan
Kemendes PDTT menghadirkan sedikitnya 14 perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten.
Presiden RI Joko Widodo akhirnya secara resmi menetapkan pandemi virus corona baru (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional non-alam
Hendaknya jangan hanya rakyat yang diminta berdisiplin, dan menjadikan ketidakdisiplinan Warga sebagai kambing hitam atas menyebarnya bencana nasional covid-19.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin mengaku sudah mengajukan bencana alam yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjadi bencana nasional.
Sebagai bencana nasional, sudah menjadi tugas semua komponen masyarakat dan lembaga negara untuk sinergi dalam penanganan pandemi.